Tampilkan postingan dengan label Infotainment. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Infotainment. Tampilkan semua postingan

Selasa, 27 Juli 2010

Fatwa Haram Infotainment

infotainment
Televisi adalah salah satu media hiburan dan informasi yang banyak dimanfaatkan oleh masyarakat kita. Kemampuan audiovisual telah membuat televisi unggul dibanding dengan media informasi lainnya. Namun kita perlu khawatir berkenaan dengan dampak negatif televisi. Melalui acara-acara yang miskin akan unsur edukatif, nilai-nilai buruk yang jauh dari standar moralitas dapat tertanam pada diri para pemirsa.

Para industrialis media televisi rupanya meyakini bahwa sebagian besar penonton televisi di Indonesia adalah insan yang haus akan berita dan sekaligus hiburan. Maka lahirlah sebuah genre jurnalisme televisi yang bertitel jurnalisme infotainment. Gaya pemberitaan ini merupakan paduan antara informasi dan hiburan yang terbukti ampuh untuk merebut hati para pemirsanya.

Infotainment merupakan paduan dua kata, yaitu informasi dan entertainment . Asumsi di balik kata ini adalah apa yang ditawarkan ke publik tidak sekadar informasi, tapi sedapat mungkin bisa menghibur. Bahkan aspek hiburan sering dikedepankan daripada tujuan dari informasi itu sendiri. Apa yang dikedepankan dari infotainment adalah sisi sensasional sebuah tayangan bukan kedalaman informasi, edukasi, dan kepentingan publik.

Namun Sepertinya sebentar lagi tidak ada suara renyah menyapa dengan kasak-kusuk yang khas di televisi tentang rumah tangga maupun kehidupan artis. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram untuk tayangan infotainment, baik bagi televisi yang menayangkan maupun permisa yang menontonnya.

Fatwa tersebut disahkan dalam pleno MUI dalam Musyawarah Nasional (Munas) di Jakarta, Selasa (27/7), oleh Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Ma’ruf Amin. Menurut ketentuan umum fatwa mengenai infotainment, menceritakan aib, kejelekan gosip, dan hal lain terkait pribadi kepada orang lain dan atau khalayak, hukumnya haram.

Dalam rumusan fatwa itu juga disebutkan bahwa upaya membuat berita yang mengorek dan membeberkan aib, kejelekan gosip juga haram, termasuk yang mengambil keuntungan dari berita yang berisi aib dan gosip.

Sementara menayangkan, menyiarkan, menonton, membaca, dan atau mendengarkan berita yang berisi tentang aib diperbolehkan jika ada pertimbangan yang dibenarkan secara syar’i. “Seperti untuk kepentingan penegakan hukum, memberantas kemungkaran, menyampaikan pengaduan, meminta pertolongan, atau meminta fatwa hukum,” ungkap Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Saleh saat jumpa pers di Hotel Twin Plaza, Jl S Parman, Jakarta Barat, Selasa (27/7).

“Fatwa infotainment dibuat didasarkan pemberitaan saat ini yang dirasa sudah berlebihan,” kata KH Ma’ruf. Sebelumnya infotainment tidak masuk dalam pembahasan, namun karena banyaknya permintaan untuk pembahasan itu maka diputuskan untuk dibahas.

MUI merekomendasikan perlu dirumuskan aturan untuk mencegah konten tayangan yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan dan nilai luhur kemanusiaan. “Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) harus membuat regulasi tayangan infotainment agar masyarakat memperoleh tayangan bermutu. LSF juga harus mengambil langkah proaktif untuk menyensor tayangan infotainment,” kata Niam.

Data pemberian teguran KPI terkait program yang disiarkan televisi sepanjang Juni 2010 mencatat ada 47 teguran. Tayangan infotainment dan reality show menempati peringkat pertama. Menurut Ketua KPI, Dadang Hidayat beberapa waktu lalu, teguran ini lebih sedikit dibanding dengan teguran yang dilayangkan pada periode sebelumnya. Sementara itu, terkait pengaduan masyarakat, tayangan infotainment juga menduduki tempat pertama.

“Jumlah pengaduan pada Juni 2010 ada 637 pengaduan. Paling banyak infotainment, sebanyak 32,18 persen. Paling kecil adalah kuis atau game,” jelas Dadang.

~~~~~~~~~~

Kalau anda mau lihat hal yang lain,........ silahkan dukung saya dengan mengklik link dibawah ini,

Funny Myspace Comments


Terima Kasih dan Salam hangat selalu



Minggu, 13 Juni 2010

11 Infotainment dapat teguran KPI terkait penayangan Video Ariel-Luna-Cut Tari

Sejak disahkannya Undang-undang no. 32 Tahun 2002 terjadi perubahan fundamental dalam pengelolaan sistem penyiaran di Indonesia.

Perubahan paling mendasar dalam semangat UU tersebut adalah adanya limited transfer of authority dari pengelolaan penyiaran yang selama ini merupakan hak ekslusif pemerintah kepada sebuah badan pengatur independen (Independent regulatory body) bernama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang mempunyai visi : Terwujudnya sistem penyiaran nasional yang berkeadilan dan bermartabat untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.

Independen dimaksudkan untuk mempertegas bahwa pengelolaan sistem penyiaran yang merupakan ranah publik harus dikelola oleh sebuah badan yang bebas dari intervensi modal maupun kepentingan kekuasaan.

Belajar dari masa lalu dimana pengelolaan sistem penyiaran masih berada ditangan pemerintah (pada waktu itu rejim orde baru), sistem penyiaran sebagai alat strategis tidak luput dari kooptasi negara yang dominan dan digunakan untuk melanggengkan kepentingan kekuasaan. Sistem penyiaran pada waktu itu tidak hanya digunakan untuk mendukung hegemoni rejim terhadap publik dalam penguasaan wacana strategis, tapi juga digunakan untuk mengambil keuntungan dalam kolaborasi antara segelintir elit penguasa dan pengusaha.

Selama ini sentralisasi lembaga penyiaran berakibat pada diabaikannya hak sosial-budaya masyarakat lokal dan minoritas. Padahal masyarakat lokal juga berhak untuk memperolah informasi yang sesuai dengan kebutuhan polik, sosial dan budayanya.

Disamping itu keberadaan lembaga penyiaran sentralistis yang telah mapan dan berskala nasional semakin menghimpit keberadaan lembaga-lembaga penyiaran lokal untuk dapat mengembangkan potensinya secara lebih maksimal. Undang-undang no. 32 Tahun 2002 dalam semangatnya melindungi hak masyarakat secara lebih merata.


Sebagai bentuk kepedulian dan pelaksanaan visi dari KPI, Penayangan kabar tentang video porno yang diduga melibatkan tiga artis kawakan, Ariel Peterpan, Cut Tari, dan Luna Maya di sejumlah program infotainment berbuntut panjang. Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, mengatakan, hampir semua infotainment dikirimi surat teguran soal penayangan video porno mirip artis tersebut.

"Kami melayangkan teguran kepada 11 lembaga penyiaran dan sebagian besar di antaranya adalah infotainment, hampir semua program itu kami tegur," kata Dadang di Jakarta, Sabtu, 12 Juni.

Dadang mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat teguran sejak 8 Juni 2010 lalu. Namun sangat disayangkan beberapa lembaga penyiaran melalui program-program infotainment terus menayangkan streaming rekaman video mesum tersebut secara vulgar dan provokatif. Bahkan, beberapa program tidak memburamkan wajah pelaku video yang dicuplik dari internet tersebut.

Pihaknya kemudian memberikan sejumlah catatan terhadap beberapa program siaran yang menayangkan isi siaran terkait video cabul tersebut. Diharapkan mereka akan mematuhi atau mendapat sanksi dari KPI. ""Sampai saat ini kami masih memantau dan kami terus mengharapkan partisipasi masarakat," katanya.

Dadang kemudian menyebutkan sejumlah program yang bandel dan menolak mematuhi teguran KPI. Diantaranya, acara I Gosip Pagi (Trans 7) pada 9 juni 2010, yang ditegur karena menayangkan adegan dan gambar cuplikan video porno mirip artis.

Hal itu dinilai KPI melanggar larangan adegan muatan seks, penghormatan privasi dan perlindungan terhadap kepentingan anak. "Padahal pada 8 Juni kami sudah melayangkan peringatan agar tidak menyiarkan adegan video porno tapi tetap tidak digubris," kata dia.

Selain itu, KPI juga memberikan teguran kepada program Obsesi (Global TV) yang tayang pada 9 Juni. Program itu juga tayang pasca-dilayangkannya surat teguran KPI pada 8 Juni. Acara Go Spot (RCTI) pada 10 Juni 2010 juga ditegur karena menampilkan anak artis Cut Tari yang digendong oleh artis yang bersangkutan ketika diwawancara soal video porno.

"Tayangan itu melanggar perlindungan terhadap kepentingan anak, remaja, dan privasi. Teguran itu juga menjadi teguran kedua bagi Go spot yang pada 2009 pernah ditegur karena menampilkan sosok orang memakai kaus bergambar palu arit," tegas dia.

Program lain adalah Kiss Plus (Indosiar) yang tayang pada 5 Juni 2010. Meskipun tayang sebelum surat peringatan KPI dirilis, namun lembaga itu memandang perlu memberikan teguran kepada Indosiar karena tayangan dalam Kiss Plus dinilai sangat berlebihan. Karena secara terus-menerus menampilkan potongan video porno mirip artis.

Dadang menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran yang tetap menyiarkan video cabul secara vulgar dan provokatif sampai sanksi terberat yakni penutupan program siaran hingga pemidanaan. "Karena itu kami meminta dengan hormat agar mereka patuh sebelum kami bertindak," pungkas dia.

Sumber :
Fajar Online

Minggu, 27 Desember 2009

ANTARA HARAPAN DAN KENYATAAN

infotainment
Televisi adalah salah satu media hiburan dan informasi yang banyak dimanfaatkan oleh masyarakat kita. Kemampuan audiovisual telah membuat televisi unggul dibanding dengan media informasi lainnya. Namun kita perlu khawatir berkenaan dengan dampak negatif televisi. Melalui acara-acara yang miskin akan unsur edukatif, nilai-nilai buruk yang jauh dari standar moralitas dapat tertanam pada diri para pemirsa.

Berkaitan dengan hal tersebut anak-anak merupakan kelompok paling rentan terkena pengaruh hal-hal buruk yang ditonjolkan melalui tayangan-tayangan televisi.

Para industrialis media televisi rupanya meyakini bahwa sebagian besar penonton televisi di Indonesia adalah insan yang haus akan berita dan sekaligus hiburan. Maka lahirlah sebuah genre jurnalisme televisi yang bertitel jurnalisme infotainment. Gaya pemberitaan ini merupakan paduan antara informasi dan hiburan yang terbukti ampuh untuk merebut hati para pemirsanya.

Infotainment merupakan paduan dua kata, yaitu informasi dan entertainment . Asumsi di balik kata ini adalah apa yang ditawarkan ke publik tidak sekadar informasi, tapi sedapat mungkin bisa menghibur. Bahkan aspek hiburan sering dikedepankan daripada tujuan dari informasi itu sendiri. Apa yang dikedepankan dari infotainment adalah sisi sensasional sebuah tayangan bukan kedalaman informasi, edukasi, dan kepentingan publik.

Infotainment kini telah berkembang menjadi semacam obat pelipur lara bagi pemirsa ditengah-tengah sebagian acara televisi yang mencekam bak horror karena dipenuhi tayangan berbau setan dan sepak terjang pelaku kriminal yang memiriskan hati, sorak tangis anak muda dan pendukungnya yang bernafsu menjadi bintang, berita bencana yang terjadi di mana-mana dan tingkah polah partai, politisi dan pemerintah yang bikin dahi berkenyit.

Penonton rupanya juga mulai bosan dengan tayangan sinetron yang sering tidak masuk akal jalan ceritanya, mengobrak-abrik perasaan tanpa logika dan hanya berputar-putar pada masalah itu-itu saja demi memperpanjang episode untuk meraup uang dari pemasang iklan.

Dengan teknik investigasi yang gigih, serius, tak kenal lelah bahkan seperti bisa menandingi para agen rahasia dan investigasi berita politik, infotainment mampu menghadirkan narasi, gambar dan dramatisasi yang memenuhi kebutuhan pemirsanya. Lihat saja bagaimana awak infotainment begitu all out berjuang untuk memenuhi rasa penasaran pemirsa atas gonjang-ganjing kehidupan asmara para selebriti. Mereka tahan berhari-hari duduk menunggu datangnya konfirmasi, rela memanjat pagar dan berhadapan dengan garangnya bodyguards demi mendapat gambar terbaik, bahkan orang-orang yang selama ini tidak termasuk dalam daftar sumber berita juga diwawancarai dengan serius.

Diam-diam atau sembunyi-sembunyi mengamati aktivitas orang lain adalah naluri dasar yang tersembunyi dalam diri manusia. Hasil jibaku awak infotaninment yang tak kenal lelah yang disiarkan layaknya siklus program berita dari pagi, siang, sore, petang dan malam hari mampu menyediakan bahan untuk memelihara naluri dasar tadi. Harus diakui model investigasi jurnalisme infotainment yang masih berumur muda ini telah menghasilkan berita-berita yang mencenggangkan.

Skandal-skandal yang dalam tersembunyi mampu mereka bongkar dan tak mungkin disangkal lagi. Jika saja diarena tinju mereka nampaknya telah memukul KO kerja-kerja aparat penegak hukum dalam membongkar skandal korupsi di negeri ini. Lewat kerja awak infotainment kita bisa mengintip perilaku dua insan berlainan jenis di sebuah kamar hotel. Dan gambar berdurasi tidak lebih dari satu setengah menit itu ternyata mempunyai kekuatan yang jauh lebih besar dari ribuan demonstran, karena tanpa orasi yang berkepanjang ternyata berhasil mencabut tahta anggota DPR RI dari kursi empuknya.

Ditinjau dari sisi tingkat budaya yang dipraktekkan, pada dasarnya sebagian besar masyarakat kita masih berada dalam tataran budaya oral. Maka model jurnalisme yang lazim dipraktekkan di Indonesia adalah jurnalisme omongan (Talk Journalism). Infotainment berangkat dari watak fundamental ini dengan menghadirnya pada ruang kehidupan masyarakat sehari-hari. Berita infotainment menjadi lebih kuat dari bius sinema (film bioskop) karena tidak memaksa pemirsa duduk diam dalam ruang gelap yang mengarahkan mata secara tunggal pada layar.

Interaksi akan semakin menjadi lebih nyata karena pada umumnya tayangan gosip juga memberi ruang komunikasi. Tidak sekedar suara tetapi juga gambar nyata, sebab seseorang siapapun dia bisa punya kesempatan untuk ’masuk TV’ jika mempunyai informasi yang valid berkaitan dengan issue yang sedang dibahas. Infotainment telah menghadirkan ruang bagi keasyikan mulut untuk membicarakan orang lain yang bebas dari ruang bisik-bisik. Maka kini di negara yang katanya dipenuhi dengan adat ketimuran yang oleh karenanya membicarakan urusan orang lain dianggap sebagai tidak sopan ternyata tidak demikian adanya.

Informasi bergambar dan bersuara yang hadir lewat televisi kita umumnya menyajikan gambaran ektrimitas. Pada satu sisi banyak tayangan yang hadir menyajikan mimpi yang melambung namun disisi lain banyak juga yang memiriskan hati lewat sajian berbagai macam derita lewat kabar bencana, kekerasan, kejahatan keji, ketidakpastian hukum, carut marut politik, ketidakmampuan pemerintah mengendalikan harga kebutuhan pokok dan deretan frustasi lainnya yang terkuat lewat demonstrasi di sana-sini.

Refleksi kehidupan nyata selebritis yang merupakan bintang pujaan, tokoh idola dan anutan yang ternyata hidupnya tidak mulus paling tidak hadir sebagai pelipur lara bagi para pemirsanya. Wajarlah jika kita sebagai masyarakat katrok dan ndeso ini sulit hidupnya sebab ternyata selebritipun demikian adanya. Infotainment hadir bak ’obat penenang’ bagi masyarakat lewat kehadiran pernak-pernik kehidupan selebriti yang ternyata mirip dengan ’derita sosial’ masyarakat biasa.

Dan kini adalah tugas para selibriti dari dunia politik dan pemerintahan untuk berolah pikir dan kebijakan guna menghasilkan ’obat penyembuh’ yang sesungguhnya bagi segenap penderitaan sosial masyarakatnya.

Pada tahun 2006, infotainment pernah diharamkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sebab aspek negatifnya lebih banyak daripada positifnya. Infotainment tidak lebih dari sekadar tayangan yang mempergunjingkan privasi orang lain yang sama sekali tidak berkaitan dengan kepentingan publik. Tentu ini melabrak nilai-nilai agama.

Kini, banyak teman-teman menulis dan melontarkan pertanyaan yang paling mendasar, " layakkah pekerja infotainment itu disebut wartawan? " Apakah karena mereka telah melakukan kerja-kerja jurnalistik, wawancara, pengungkapan fakta, atau proses peliputan, sehingga mereka juga pantas menyandang profesi wartawan? Ataukah mereka justru melanggar kode etik profesi wartawan?

Jika Luna Maya meluapkan emosinya dengan mengatakan "infotainment derajatnya lebih hina dari pelacur", maka kita cukup mengganti channel TV yang menayangkan infotainment dengan berita tentang dana talangan Bank Century yang bernilai Rp 6,7 triliun itu. Kalaupun tidak, cukup matikan TV anda!